by: Joy Zaman Felix Saragih S.H

Setiap kali kita, ingin mengadakan hubungan secara hukum dalam bentuk Surat Perjanjian kepada pihak yang berhubungan dengan kita dalam perjanjian, maka dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut dapat dilakukan secara lisan, namun kekuatan secara lisan tidak sempurna dan tidak dapat dibuktikan, untuk itu kebanyakan Surat Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan dibubuhi nominal materai yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan — undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1313 KUH Pedata dijelaskan bahwa perjanjian adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Tanpa dilakukan oleh lebih satu orang maka tidak dapat dikatakan sebagai bentuk Perjanjian.
Namun, adakalanya Perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dapat tidak sah menurut hukum karena tidak memenuhi syarat — syarat yang berlaku dalam Peraturan Perundang- undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal / objek tertentu;
4. Suatu sebab yang klasula halal.
Untuk itu, jika telah memenuhi beberapa syarat dalam mengadakan Perjanjian tersebut maka Perjanjian telah sah, tetapi jika point Sepakat dan Kecakapan (Subjektif) tidak terpenuhi, maka perjanjian yang telah disepakati dan dibuat dapat dibatalkan, sedangkan pada point Suatu hal / objek tertentu dan Suatu sebab yang klasula halal tidak terpenuhi (Objektiv), maka perjanjian yang telah disepkati dan dibuat batal demi hukum. Untuk permohonan pembatalan tersebut dapat dilakukan permohonan melalui Gugatan kepada setiap Domisili Hukum Wilayah Panitera Pengadilan Negeri yang telah disepakati oleh pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Dengan demikian, sebelum mengadakan Perjanjian kepada pihak lain maka terlebih dahulu memiliki sikap kehatian — kehatian dan cermat dalam setiap isi/klausala dalam perjanjian tersebut.
Jika ingin membutuhkan konsultasi hukum lainnya dapat menghubungi via email: joysaragih72@gmail.com
Terima Kasih!
Semoga Bermanfaat!
Refrensi
KUH PERDATA ( KITAB UNDANG — UNDANG HUKUM PERDATA)